Waktu untuk menyembelih kurban bisa di 'awal waktu' yaitu setelah
salat Id langsung dan tidak menunggu hingga selesai khutbah. Bila di
sebuah tempat tidak terdapat pelaksanaan salat Id, maka waktunya
diperkirakan dengan ukuran salat Id. Dan barangsiapa yang menyembelih
sebelum waktunya maka tidak sah dan wajib menggantinya .
Dalilnya adalah hadits-hadits berikut: a. Hadits Al-Bara` bin ‘Azib
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda: مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا وَنَسَكَ نُسُكَنَا فَقَدْ
أَصَابَ النُّسُكَ وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ
مَكَانَهَا أُخْرَى “Barangsiapa yang salat seperti salat kami dan
menyembelih hewan kurban seperti kami, maka telah benar kurbannya. Dan
barangsiapa yang menyembelih sebelum salat maka hendaklah dia
menggantinya dengan yang lain.” (HR. Al-Bukhari no. 5563 dan Muslim no.
1553) Hadits senada juga datang dari sahabat Jundub bin Abdillah
Al-Bajali radhiyallahu ‘anhu riwayat Al-Bukhari (no. 5500) dan Muslim
(no. 1552).
b. Hadits Al-Bara` riwayat Al-Bukhari (no. 5556) dan yang lainnya
tentang kisah Abu Burdah radhiyallahu ‘anhu yang menyembelih sebelum
salat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: شَاتُكَ شَاةُ
لَحْمٍ “Kambingmu adalah kambing untuk (diambil) dagingnya saja.” Dalam
lafadz lain (no. 5560) disebutkan: وَمَنْ نَحَرَ فَإِنَّمَا هُوَ لَحْمٌ
يُقَدِّمُهُ لِأَهْلِهِ لَيْسَ مِنَ النُّسُكِ شَيْءٌ “Barangsiapa yang
menyembelih (sebelum salat), maka itu hanyalah daging yang dia
persembahkan untuk keluarganya, bukan termasuk hewan kurban sedikitpun.”
Waktu penyembelihan hewan kurban adalah 4 hari, hari Iedul Adha dan
tiga hari sesudahnya. Waktu penyembelihannya berakhir dengan
tenggelamnya matahari di hari keempat yaitu tanggal 13 Dzulhijjah. Ini
adalah pendapat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Al-Hasan
Al-Bashri imam penduduk Bashrah, ‘Atha` bin Abi Rabah imam penduduk
Makkah, Al-Auza’i imam penduduk Syam, Asy-Syafi’i imam fuqaha ahli
hadits rahimahumullah. Pendapat ini dipilih oleh Ibnul Mundzir, Ibnul
Qayyim dalam Zadul Ma’ad (2/319), Ibnu Taimiyah, Al-Lajnah Ad-Da`imah
(11/406, no. fatwa 8790), dan Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’
(3/411-412). Alasannya disebutkan oleh Ibnul Qayyim rahimahullahu
sebagai berikut: 1. Hari-hari tersebut adalah hari-hari Mina. 2.
Hari-hari tersebut adalah hari-hari tasyriq. 3. Hari-hari tersebut
adalah hari-hari melempar jumrah. 4. Hari-hari tersebut adalah hari-hari
yang diharamkan puasa padanya.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: أَيَّامُ
التَّشْرِيْقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلهِ تَعَالَى
“Hari-hari tasyriq adalah hari-hari makan, minum, dan dzikir kepada
Allah Subhanahu wa Ta'ala.” Adapun hadits Abu Umamah bin Sahl bin Hunaif
radhiyallahu ‘anhu, dia berkata: كَانَ الْمُسْلِمُوْنَ يَشْرِي
أَحَدُهُمُ اْلأُضْحِيَّةَ فَيُسَمِّنُهَا فَيَذْبَحُهَا بَعْدَ اْلأضْحَى
آخِرَ ذِي الْحِجَّةِ “Dahulu kaum muslimin, salah seorang mereka membeli
hewan kurban lalu dia gemukkan kemudian dia sembelih setelah Iedul Adha
di akhir bulan Dzulhijjah.” (HR. Al-Baihaqi, 9/298) Al-Imam Ahmad
rahimahullahu mengingkari hadits ini dan berkata: “Hadits ini aneh.”
Demikian yang dinukil oleh Ibnu Qudamah dalam Syarhul Kabir (5/193).
Wallahu a’lam.
- Menyembelih di waktu siang atau malam?
Tidak ada khilafiah di kalangan ulama tentang kebolehan menyembelih
kkurban di waktu pagi, siang, atau sore, berdasarkan firman Allah
Subhanahu wa Ta'ala: وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ
“Dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah
ditentukan.” (Al-Hajj: 28)
Mereka hanya berbeda pendapat tentang menyembelih kurban di malam
hari. Yang rajih adalah diperbolehkan, karena tidak ada dalil khusus
yang melarangnya. Ini adalah tarjih Ibnu ‘Utsaimin rahimahullahu dalam
Asy-Syarhul Mumti’ (3/413) dan fatwa Al-Lajnah Ad-Da`imah (11/395, no.
fatwa 9525). Yang dimakruhkan adalah tindakan-tindakan yang mengurangi
sisi keafdhalannya, seperti kurang terkoordinasi pembagian dagingnya,
dagingnya kurang segar, atau tidak dibagikan sama sekali. Adapun
penyembelihannya tidak mengapa. Adapun ayat di atas (yang hanya menyebut
hari-hari dan tidak menyebutkan malam), tidaklah menunjukkan
persyaratan, namun hanya menunjukkan keafdhalan saja. Adapun hadits yang
diriwayatkan Ath-Thabarani dalam Al-Kabir dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu
‘anhuma dengan lafadz: نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
عَنِ الذَبْحِ بِاللَّيْلِ “Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menyembelih di malam hari.” Al-Haitsami rahimahullahu dalam Al-Majma’
(4/23) menyatakan: “Pada sanadnya ada Salman bin Abi Salamah
Al-Janabizi, dia matruk.” Sehingga hadits ini dha’if jiddan (lemah
sekali). Wallahu a’lam. (lihat Asy-Syarhul Kabir, 5/194)